Pemerintah
terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawainya, dan untuk
mewujudkan reformasi birokrasi khususnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sesuai yang diamanatkan UU 43 tahun 1999, pembinaan PNS kini dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja. Untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja. Penilaian kinerja yang diatur dalam PP 10 tahun 1979 melalui Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sebagai bagian pembinaan PNS ternyata
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam
pembinaan PNS. DP3 yang lebih ditekankan kepada aspek perilaku PNS tidak dapat
mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu
penilaian DP3 acapkali memiliki bias dan subjektifitas yang tinggi. Seringkali
pemberi nilai dalam DP3 memasukkan pendapat pribadinya dan nilai yang
didapatkan akan bervariasi tergantung pada pejabat penilai.
DP3 PNS
cenderung terjebak ke dalam proses formalitas dan tidak berkaitan langsung
dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Proses penilaian yang bersifat rahasia
juga kurang memiliki nilai edukatif karena hasil penilaian tidak
dikomunikasikan secara terbuka. Atasan langsung sebagai pejabat penilai pun
hanya sekedar memberikan penilaian dan tidak memberikan tindak lanjut dari
penilaian.
Hal tersebut
menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyempurnakan DP3 menjadi penilaian
prestasi kerja PNS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Berbeda dengan DP3 penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP
meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara
penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Adapun unsur penilaian dalam PP 10 tahun
1979 yang tidak tercantum dalam PP 46 tahun 2011, yaitu : Kesetiaan dan
Kejujuran.
Akademi
Perikanan Sidoarjo (APS) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP), berusaha mencermati dan menindak lanjuti peraturan baru
tersebut, walaupun peraturan pemerintah ini berlaku mulai tahun 2014. Maka dari
itu pada hari Jumat tanggal 15 Februari
2012, telah diselenggarakan sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada seluruh pegawai APS. Drs. Santoso, M.S, yang sebelumnya ditugaskan mengikuti
sosialisasi peraturan pemerintah tersebut mempresentasikan informasi yang didapat
kepada sekitar 80 pegawai APS.
Acara
sosialisasi PP 46 tahun 2011 tersebut, dibuka oleh Direktur Akademi Perikanan
Sidoarjo Dr. Endang Suhaedy, A.Pi., MM, M. Si, yang dalam sambutannya mengharap
perhatian seluruh PNS-APS untuk semakin meningkatkan kinerja dan menaati
seluruh peraturan yang berlaku, sejalan dengan reformasi birokrasi serta
terkait dengan remunerasi.
Dalam sistem penilaian prestasi kerja ini
setiap PNS wajib menyusun SKP sesuai rancangan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya yang telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP
yang disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan
tugas jabatan harus mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja
(Renja) tahunan organisasi, sehingga SKP masing-masing pegawai mengerucut
seperti piramida, yang berarti seluruh kinerja PNS secara berjenjang harus
mampu memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Selain itu
setiap target dan tugas jabatan yang dilaksanakan sebagai kontrak kerja harus
diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya.
SKP ini ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar
penilaian prestasi kerja pada akhir tahun pada bulan Desember.
Diingatkan
pula oleh penyaji, bahwa Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian SKP pada akhir tahun
hanya mencapai antara 25% s.d 50%, PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman
disiplin sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman disiplin berat.(red-wartaaps)