~~~ Selamat untuk PRODI AGRIBISNIS PERIKANAN (Prodi AGP) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo telah ter Akreditasi B oleh BAN PT, semoga di masa depan menjadi lebih BAIK ~~~ ... Aamiin ya robbal aalamiin... ~~~ <<< sukses untuk Prodi AGP >>>

Friday, January 18, 2013

Sosialisasi Penilaian Prestasi Kinerja PNS sesuai PP No. 46 Tahun 2011


Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawainya, dan untuk mewujudkan reformasi birokrasi khususnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai yang diamanatkan UU 43 tahun 1999, pembinaan PNS kini dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian kinerja yang diatur dalam PP 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sebagai bagian pembinaan PNS ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS. DP3 yang lebih ditekankan kepada aspek perilaku PNS tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu penilaian DP3 acapkali memiliki bias dan subjektifitas yang tinggi. Seringkali pemberi nilai dalam DP3 memasukkan pendapat pribadinya dan nilai yang didapatkan akan bervariasi tergantung pada pejabat penilai.
DP3 PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas dan tidak berkaitan langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Proses penilaian yang bersifat rahasia juga kurang memiliki nilai edukatif karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Atasan langsung sebagai pejabat penilai pun hanya sekedar memberikan penilaian dan tidak memberikan tindak lanjut dari penilaian.
Hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyempurnakan DP3 menjadi penilaian prestasi kerja PNS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor  46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan DP3 penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai sebesar 60%  dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Adapun unsur penilaian dalam PP 10 tahun 1979 yang tidak tercantum dalam PP 46 tahun 2011, yaitu : Kesetiaan dan Kejujuran.
Akademi Perikanan Sidoarjo (APS) sebagai salah satu  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berusaha mencermati dan menindak lanjuti peraturan baru tersebut, walaupun peraturan pemerintah ini berlaku mulai tahun 2014. Maka dari itu pada  hari Jumat tanggal 15 Februari 2012, telah diselenggarakan sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada seluruh pegawai APS. Drs. Santoso, M.S,  yang sebelumnya ditugaskan mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah tersebut mempresentasikan informasi yang didapat kepada sekitar 80 pegawai APS.
Acara sosialisasi PP 46 tahun 2011 tersebut, dibuka oleh Direktur Akademi Perikanan Sidoarjo Dr. Endang Suhaedy, A.Pi., MM, M. Si, yang dalam sambutannya mengharap perhatian seluruh PNS-APS untuk semakin meningkatkan kinerja dan menaati seluruh peraturan yang berlaku, sejalan dengan reformasi birokrasi serta terkait dengan remunerasi.
 Dalam sistem penilaian prestasi kerja ini setiap PNS wajib menyusun SKP sesuai rancangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP yang disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, sehingga SKP masing-masing pegawai mengerucut seperti piramida, yang berarti seluruh kinerja PNS secara berjenjang harus mampu memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Selain itu setiap target dan tugas jabatan yang dilaksanakan sebagai kontrak kerja harus diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. SKP ini ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja pada akhir tahun pada bulan Desember.
Diingatkan pula oleh penyaji, bahwa Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d 50%, PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman disiplin berat.(red-wartaaps)

No comments:

AWAL KEBANGKITAN AGRIBISNIS di POLITEKNIK KELAUTAN dan PERIKANAN SIDOARJO

Januari 2015 merupakan bulan dan tahun KERAMAT bagi taruna-taruni AGRIBISNIS Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Oh yah, benarkah ...