~~~ Selamat untuk PRODI AGRIBISNIS PERIKANAN (Prodi AGP) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo telah ter Akreditasi B oleh BAN PT, semoga di masa depan menjadi lebih BAIK ~~~ ... Aamiin ya robbal aalamiin... ~~~ <<< sukses untuk Prodi AGP >>>

Kuliah PKN

WARGA NEGARA
  • Kewarganegaraan  à  Merupakan istilah hukum dari Kebangsaan
  • UU No. 3 tahun 1946 à wni adalah:
1.    Turunan asli dalam wilayah indonesia
2.    BUKAN turunan asli, kecuali berat menjadi wni.
3.    Naturalisasi
  • Warga negara : anggota negara
à seorang wn mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya

Maaf saya harus memotong untuk  menyampaikan adanya materi lain yang harus Anda baca pula selain materi ini, antara lain: 
Hukum kewarganegaraan  (proses menjadi warga negara)
  • Sistim/stelsel
-     aktif
-     pasif
  • hak yang terkait:
-     hak opsi
-     hak repudiasi
  • kewarganegaraan:
semua jenis hubungan antara seseorang dengan negaranya yang mengakibatkan adanya kewajiban negara tersebut untuk melindungi orang ybs.
Hubungan yuridis negara dengan warganegaranya
  • warga negara merupakan anggota penuh dari negaranya serta mempunyai hak dan lewajiban tertentu terhadap negaranya. SEBALIKNYA negara berkewajiban melindungi warganegaranya dalam bentuk apapun dan dimanapun mereka berada.
  • ASAS KEWARGANEGARAAN: Pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
  • DASAR PENENTUAN:
1. KELAHIRAN                       2. PERNIKAHAN

Penentuan kewarganegaraan

1.      BERDASARKAN KELAHIRAN:
·      IUS SOLI à solum = tanah (tempat)
Status Kewarganegaraan seseorang   ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Si A yang lahir di negara X à WN X

·      IUS SANGUINIS àsanguis=darah/keturunan
Status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh status keluarga ortunya
Si B yang dilahirkan oleh ortu Y à WN Y

2.      BERDASARKAN PERNIKAHAN
·      Asas Kesatuan Hukum
·      Asas Kesatuan Derajad

PASAL 1 UU Nomor 3 Th 1946
Kewarganegaraan INDONESIA bisa didapatkan oleh:
·         Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya yang pada waktu lahir bapaknya ber kewarganegaraan Indonesia

·         Anak yang lahir dalam jangka waktu seratus hari setelah bapaknya yang WNI meninggal dunia.

·         Anak yang lahir di wilayah negara Ind. yang oleh bapak atau ibunya tidak diakui secara sah.

·         Anak yang lahir di wilayah negara Ind. yang tidak diketahui siapa ortunya or kel. ortunya. 

·         Anak yang diangkat secara sah oleh WNI.

PASAL 2 dan 3 Tahun 1946
  • PASAL 2:
Kewarganegaraan istri mengikuti suaminya

  • PASAL 3:
Anak yang belum dewasa mengikuti kewarga-negaraan ortunya


Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bagwa UU no. 3 th 1946 pada dasarnya menggunakan  IUS SOLI


No comments:

AWAL KEBANGKITAN AGRIBISNIS di POLITEKNIK KELAUTAN dan PERIKANAN SIDOARJO

Januari 2015 merupakan bulan dan tahun KERAMAT bagi taruna-taruni AGRIBISNIS Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Oh yah, benarkah ...