- Kewarganegaraan à Merupakan
istilah hukum dari Kebangsaan
- UU No. 3 tahun 1946 à wni adalah:
1. Turunan asli dalam wilayah indonesia
2. BUKAN turunan asli, kecuali berat menjadi wni.
3. Naturalisasi
- Warga negara : anggota negara
à seorang wn mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya
Maaf saya harus memotong untuk menyampaikan adanya materi lain yang harus Anda baca pula selain materi ini, antara lain:
Hukum kewarganegaraan (proses menjadi warga negara)
- Sistim/stelsel
-
aktif
-
pasif
- hak yang terkait:
-
hak opsi
-
hak repudiasi
- kewarganegaraan:
semua jenis hubungan antara seseorang dengan negaranya
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara tersebut untuk melindungi orang ybs.
Hubungan yuridis negara dengan warganegaranya
- warga negara merupakan anggota penuh dari negaranya serta mempunyai hak dan lewajiban tertentu terhadap negaranya. SEBALIKNYA negara berkewajiban melindungi warganegaranya dalam bentuk apapun dan dimanapun mereka berada.
- ASAS KEWARGANEGARAAN: Pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
- DASAR PENENTUAN:
1. KELAHIRAN 2. PERNIKAHAN
Penentuan kewarganegaraan
1.
BERDASARKAN KELAHIRAN:
·
IUS SOLI à solum = tanah (tempat)
Status Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Si A yang lahir di negara X à WN X
·
IUS SANGUINIS àsanguis=darah/keturunan
Status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh status
keluarga ortunya
Si B yang dilahirkan oleh ortu Y à WN Y
2.
BERDASARKAN PERNIKAHAN
·
Asas Kesatuan Hukum
·
Asas Kesatuan Derajad
PASAL 1 UU Nomor 3 Th 1946
Kewarganegaraan
INDONESIA bisa didapatkan oleh:
·
Anak yang sah, disahkan
atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya yang pada waktu lahir bapaknya
ber kewarganegaraan Indonesia
·
Anak yang lahir dalam
jangka waktu seratus hari setelah bapaknya yang WNI meninggal dunia.
·
Anak yang lahir di
wilayah negara Ind. yang oleh bapak atau ibunya tidak diakui secara sah.
·
Anak yang lahir di
wilayah negara Ind. yang tidak diketahui siapa ortunya or kel. ortunya.
·
Anak yang diangkat
secara sah oleh WNI.
PASAL 2 dan 3 Tahun 1946
- PASAL 2:
Kewarganegaraan istri mengikuti suaminya
- PASAL 3:
Anak yang belum dewasa mengikuti kewarga-negaraan ortunya
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bagwa UU no. 3 th 1946 pada dasarnya
menggunakan IUS SOLI
No comments:
Post a Comment