NEGARA dan PROSES TERENTUKNYA
NEGARA : Tatanan dari rakyat yang menduduki wilayah
yang dikuasai
serta memiliki pemerintahan yang sah dan
berdaulat.
Kewenangan istimewa
negara:
• Membentuk Angkatan
Bersenjata
• Mendirikan peradilan
• Mencetak uang
• Memajukan warga
• Menggunakan kekerasan didalam wilayah kedaulatannya.