Pasal 2 UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal: 27, 28, 29, 30 dan 31.
Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- PASAL 27 ayat (2):
Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- PASAL 27 AYAT (3) à amandemen kedua
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
- PASAL 28:
Hak kemerdekaan warga negaranuntuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- PASAL 29 AYAT (2):
Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-2 dan
beribadat menurut agamanya.
- PASAL 30 AYAT (1)à amandemen kedua
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
- PASAL 31 AYAT (1):
Tiap-2 warga negara berhak mendapat pengajaran
No comments:
Post a Comment