~~~ Selamat untuk PRODI AGRIBISNIS PERIKANAN (Prodi AGP) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo telah ter Akreditasi B oleh BAN PT, semoga di masa depan menjadi lebih BAIK ~~~ ... Aamiin ya robbal aalamiin... ~~~ <<< sukses untuk Prodi AGP >>>

Tuesday, September 8, 2009

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 2 UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal:  27, 28, 29, 30 dan 31.
  • PASAL 27 AYAT (1):
Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • PASAL 27 ayat (2):
Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • PASAL 27 AYAT (3) à amandemen kedua
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • PASAL 28:
Hak kemerdekaan warga negaranuntuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  • PASAL 29 AYAT (2):
Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-2 dan beribadat menurut agamanya.
  • PASAL 30 AYAT (1)à amandemen kedua
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • PASAL 31 AYAT (1):
Tiap-2 warga negara berhak mendapat pengajaran

No comments:

AWAL KEBANGKITAN AGRIBISNIS di POLITEKNIK KELAUTAN dan PERIKANAN SIDOARJO

Januari 2015 merupakan bulan dan tahun KERAMAT bagi taruna-taruni AGRIBISNIS Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Oh yah, benarkah ...