~~~ Selamat untuk PRODI AGRIBISNIS PERIKANAN (Prodi AGP) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo telah ter Akreditasi B oleh BAN PT, semoga di masa depan menjadi lebih BAIK ~~~ ... Aamiin ya robbal aalamiin... ~~~ <<< sukses untuk Prodi AGP >>>

Thursday, September 10, 2009

DEMOKRASI

Kata “demokrasi” berasal dari bahasa latin “demos” = rakyat dan “cratein atau cratos” = kekuasaan è rakyat yang berkuasa atau government or rule by the people.

DEMOKRASI merujuk pada konsep:
  1. Kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
  2. Pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan “rule of law”. Adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan
  3. masyarakat yang warganegaranya saling memberi perlakuan yang sama. 
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan Presiden AS yang menyatakan bahwa “ DEMOKRASI ADALAH SUATU PEMERINTAHAN DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT”

Karena “RAKYAT” yang menjadi centrumnya, maka demokrasi oleh Pabotinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma otosentrisitas yakni rakyatlah yang menjadi kriteria dasar demokrasi.

Sebagai  suatu SISTEM SOSIAL KENEGARAAN, USIS (1995:6) mengintisarikan DEMOKRASI sebagai suatu sistem yang memiliki 11 pilar atau sokoguru, yakni:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak-hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hukum yang wajar
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.      Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

 Sanusi (1998:4-12) mengidentifikasi adanya 10 pilar demokrasi menurut UUD 1945, yaitu:
1.          Demokrasi yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa
2.          Demokrasi dengan Kecerdasan
3.          Demokrasi yang ber Kedaulatan Rakyat
4.          Demokrasi dengan “Rule of Law”
5.          Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
6.          Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
7.          Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
8.          Demokrasi dengan Otonomi Daerah
9.          Demokrasi dengan Kemakmuran
10.         Demokrasi yang ber Keadilan Sosial

Bila dibandingkan, sesungguhnya SECARA ESENSIAL  TERDAPAT KESESUAIAN antara 11 pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi (1998).
YANG TERDAPAT DALAM PILAR DEMOKRASI UNIVERSAL adalah: salah satu pilar demokrasi Indonesia yakni “DEMOKRASI BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. è inilah yang merupakan CIRI KHAS DEMOKRASI INDONESIA yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Elpoisito dan Vpll (1999:28) disebut “TEODEMOKRASI”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain DEMOKRASI UNIVERSAL adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan DEMOKRASI INDONESIA adalah demokrasi ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

DEMOKRASI TERBAGI DALAM DUA KATEGORI DASAR:
-     DEMOKRASI LANGSUNG
-     DEMOKRASI PERWAKILAN

- DEMOKRASI LANGSUNG è semua warga negara tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, DAPAT IKUT SERTA dalam pembuatan keputusan negara. Sistem ini hanya cocok untuk relatif sejumlah kecil orang.
Misalnya: ormas/parpol

DEMOKRASI PERWAKILAN è para warganya memilih pejabat-2 untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-2 dan menjalankan program untuk kepentingan umum.

CARA PEMILIHAN WAKIL:
  1. Pada tingkat nasional para pembuat undang-2 bisa dipilih oleh distrik-2 (kota/kabupaten) yang masing-2 memilih satu wakil.
  2. SISTEM PERWAKILAN PROPORSIONAL. Setiap partai politik diwakili dalam badan legislatif menurut persentasinya terhadap seluruh suara di tingkat nasional.
Adapun cara yang dipakai è PEJABAT PEMERINTAH DALAM PERWAKILAN MEMANGKU JABATAN ATAS NAMA RAKYAT DAN TETAP BERTANGGUNGJAWAB KEPADA RAKYAT ATAS TINDAKAN MEREKA.
PERSAMAAN HUKUM

Hak atas persamaan di depan hukum atau yang lebih dikenal sebagai “perlindungan yang sama oleh hukum” adalah LANDASAN POKOK bagi masyarakat yang adil dan demokratis di manapun. Kaya atau miskin, mayoritas etnik ataupun minoritas agama, sekutu politik negara atau lawan è SEMUANYA BERHAK ATAS PERLINDUNGAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM

Warganegara dari negara demokrasi TUNDUK PADA HUKUM karena mereka mengakui bahwa SEKALIPUN TIDAK LANGSUNG, mereka menyerahkan diri sebagai pembuat undang-undang itu.

PROSES HUKUM YANG WAJAR
Frank dalam USIS, 1999: MEREKA YANG MENJALANKAN SISTEM PERADILAN PIDANA MEMPUNYAI KEKUASAAN YANG BERPOTENSI MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DAN MENJADI TIRANI, ATAS NAMA NEGARA, BANYAK INDIVIDU DIPENJARAKAN, HARTA MEREKA DIRAMPAS, MEREKA DISIKSA, DIASINGKAN DAN DIHUKUM MATI TANPA DASAR HUKUM DAN SERING TANPA PERNAH DIKENAI TUDUHAN RESMI.

BEBERAPA SYARAT POKOK BAGI PROSES HUKUM YANG WAJAR DALAM DEMOKRASI:

  1. Rumah siapapun TIDAK BOLEH dimasuki dan digeledah oleh polisi TANPA PERINTAH PENGADILAN yang  menunjukkan adanya alasan kuat untuk penggeledahan itu. Ketukan tengah malam oleh polisi rahasia tidak mendapat tempat dalam demokrasi.
  1. TIDAK SEORANGPUN BOLEH DITAHAN TANPA TUDUHAN YANG JELAS DAN TERTULIS DAN MEMERINCI TUDUHAN PELANGGARAN.
  1. Orang yang dituduh melakukan tindakan pidana TIDAK BOLEH DITAHAN BERLARUT-LARUT DI PENJARA. Mereka BERHAK mendapatkan pengadilan yang cepat dan terbuka serta berhadapan menanyai penuduh mereka.
  1. PIHAK BERWENANG WAJIB MENGABULKAN PERMOHONAN UANG JAMINAN, atau pembebasan bersyarat kepada tertuduh, sambil menunggu pengadilan, jika kecil kemungkinannya bagi tertuduh untuk melarikan diri atau melakukan kejahatan lain 
  1. Orang tidak dapat dipaksa  menjadi saksi melawan dirinya sendiri.
Larangan bagi pemberatan terhadap diri sendiri ini harus mutlak. Sebagai akibat wajarnya, POLISI TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN SIKSAAN ATAU PENYALAHGUNAAN FISIK ATAU PSIKOLOGIS TERHADAP TERDAKWA DALAM KEADAAN APAPUN.

  1. Orang tidak boleh menjadi bahaya gandaè yakni mereka tidak boleh dituduh dua kali untuk kejahatan yang sama. SIAPA SAJA YANG DIADILI OLEH PENGADILAN DAN TERNYATA TIDAK BERSALAH TIDAK DAPAT DITUDUH LAGI DENGAN KEJAHATAN YANG SAMA.
  1. Polisi juga HARUS MEMBERITAHUKAN TERTUDUH tentang hak-haknya pada saat penahanan, TERMASUK hak mendapatkan pengacara dan HAK TETAP DIAM (untuk menghindari pemberatan terhadap diri sendiri).
Cara yang umum dilakukan oleh TIRANI ialah menuduh lawan-lawan pemerintah sebagai PENGKHIANAT. Karena itu, PENGKHIANATAN harus diuraikan secara jelas sehingga TUDUHAN ITU TIDAK DAPAT DIPAKAI sebagai senjata untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.


HAKIM bisa diangkat atau dipilih dan menduduki jabatannya untuk MASA BAKTI TERTENTU ATAU SEUMUR HIDUP. Bagaimanapun cara mereka dipilih, penting sekali bahwa MEREKA HARUS BEBAS dari setiap kekuasaan politik negara UNTUK MENJAMIN KETIDAK KEBERPIHAKAN MEREKA.

No comments:

AWAL KEBANGKITAN AGRIBISNIS di POLITEKNIK KELAUTAN dan PERIKANAN SIDOARJO

Januari 2015 merupakan bulan dan tahun KERAMAT bagi taruna-taruni AGRIBISNIS Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Oh yah, benarkah ...