~~~ Selamat untuk PRODI AGRIBISNIS PERIKANAN (Prodi AGP) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo telah ter Akreditasi B oleh BAN PT, semoga di masa depan menjadi lebih BAIK ~~~ ... Aamiin ya robbal aalamiin... ~~~ <<< sukses untuk Prodi AGP >>>

Thursday, May 1, 2014

Pelaku Pembom Ikan di Perairan Tual di Tangkap

Para pelaku pembom ikan yang meresahkan masyarakat dan pelaku budidaya mutiara ditangkap. Mereka terdiri dari tiga orang ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan  menggunakan bom ikan di perairan Dusun Tam Ngurnila Pulau Tayando Tam Kota Tual pada tanggal 29 April 2014 jam 07.30 WIT.

Mereka ditangkap ramai-ramai oleh masyarakat dibantu oleh aparat keamanan.  Saat sekarang mereka dan speed boat 1 unit diamankan oleh masyarakat dan aparat keamanan di perusahaan Davin Mutiara Tayando di Pulau Heniar oleh masyarakat dengan aparat keamanan Polsek dan Koramil.
Menurut Ibu Sri Kasubdit Pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual yang melaporkan kejadian ini kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual via HP mengatakan tentang kronologis kejadian pemboman ikan di perairan Dusun Tam Ngurnila Pulau Tayando Tam Kota Tual dan penanganan kasusunya. Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual siap untuk menangani pemberkasan kasus ini sampai tuntas, diinfokan kepada pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual untuk membuat laporan kejadian, mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

Setelah beberapa jam kemudian pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual Nasir Jamlean, A.Md staf Bidang Pengawasan melaporkan kejadian ini dengan Surat No. LK/01/IV/2014/KEM. Kel & Perikanan tanggal 29 April 2014 mengatakan ketiga pelaku pembom ikan ini melanggar pasal 84 ayat (2) jo pasal 8 ayat (2), Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo pasal 27 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan bunyi pasalnya Nahkoda dan ABK Kapal dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak/bahan kimia yang dapat merugikan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1,2 Miliar.
Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual Bapak  Ir. S. Wusurwut, M.Si mengatakan dalam suratnnya No. 800/169/IV/2014 tangal 30 April 2014 yang ditujukan kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengatakan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Bapak Jamal Renhoat, S.Pd Camat Kecamatan Tayando Tam dan Polsek Tayando Tam, terkait dengan pelaku pemboman ikan di Pulau Tayando Tam Dusun Tam Ngurnila. Bahwa Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepoliasian dan mereka bersedia untuk menindaklanjutinya.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si mengatakan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti ke proses penyidikan sampai ke pengadilan agar memberikan efek jerah kepada pelaku untuk tidak mengulanginnya lagi karena ancaman pidananya sampai sepuluh tahun serta masyarakat lainnya tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan menangkap ikan dengan cara membom ikan. Lebih lanjut bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual akan memantau perkembangan kasus ini agar sehingga berjalan sebagaimana mestinya, karena mendengar kabar angin dari masyarakat kalau sudah ditangkap pasti dilepaskan lagi. 
SUMBER :
Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

No comments:

AWAL KEBANGKITAN AGRIBISNIS di POLITEKNIK KELAUTAN dan PERIKANAN SIDOARJO

Januari 2015 merupakan bulan dan tahun KERAMAT bagi taruna-taruni AGRIBISNIS Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo. Oh yah, benarkah ...