JAKARTA, KOMPAS - Populasi ikan pari manta di perairan Indonesia diprediksi menurun separuhnya dalam lima tahun terakhir. Meski pemerintah telah memberi status perlindungan penuh, penegakan hukumnya belum diutamakan. Tindak lanjut perlindungan masih mengandalkan sosialisasi agar nelayan tak lagi menangkap ikan yang mampu tumbuh hingga selebar 7 meter itu.
”Kami tak boleh hanya melarang dan memberi sanksi hukum bagi nelayan yang menangkap pari manta. Tak boleh meminggirkan nelayan. Harus dicarikan solusi mata pencarian lain, seperti atraksi bahari,” tutur Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (24/4/2014) malam, di sela diskusi ”Perlindungan Pari Manta”, di @america, Jakarta.
Di Indonesia, pari manta oseanik (Manta birostris) dan pari manta karang(Manta alfredi) dilindungi penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014. Perlindungan di tingkat lokal terlebih dulu dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No 9/2012 dan Instruksi Bupati Manggarai Barat No 1309/2014.
Perlindungan penuh itu lebih tinggi statusnya dibandingkan peraturan internasional. Pada konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies terancam punah (CITES), pari manta digolongkan Apendiks II atau perlindungan terbatas dan di IUCN tergolong rentan.
Editor | : I Made Asdhiana |
Sumber | : KOMPAS CETAK |
No comments:
Post a Comment