Peringatan hari antikorupsi sedunia dapat dijadikan momentum untuk menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih baik secara moral, politik maupun hukum, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Good Governance). Prinsip Good Governance dapat mengisyaratkan kepada setiap jajaran birokrasi dan pemimpin di negeri ini bahwa mereka memiliki kewajiban baik secara moral, politik, dan hukum. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C.Sutardjo ketika menghadiri acara ‘Talkshow Anti Korupsi’ di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa (4/12).
Dalam sambutannya Sharif berpesan, kepada segenap jajarannya agar ketika menyusun, mengimplementasikan, mengevaluasi maupun memonitor kebijakan di lingkup KKP, dapat menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih. Pasalnya, budaya korupsi telah bermetamorfosis menjadi suatu entitas organik yang terus-menerus berevolusi, memodifikasi, dan mengevaluasi dirinya sendiri. Korupsi selalu dapat bertahan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan sosial dan politik yang berlaku.
KKP menyatakan dukungan penuhnya terhadap acara dan prakarsa untuk menggaungkan hari dan semangat antikorupsi. Walhasil, KKP menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk talk show anti korupsi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati ‘Hari Anti-Korupsi Sedunia’ di lingkup KKP. Bahkan, sejak sebulan silam KKP telah menyelenggarakan berbagai kegiatan anti korupsi a.l. pendidikan, pembinaan maupun sosialisasi anti korupsi, lomba pembuatan film serta lomba penulisan makalah anti korupsi. “Target dari kegiatan antikorupsi adalah untuk mengembangkan budaya anti korupsi. Sehingga dapat menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif dan bebas dari praktek gratifikasi,” jelasnya.
Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ini, menghadirkan pembicara-pembicara penting, antara lain Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dan Ary Ginanjar dari ESQ 165. Talk show bertajuk " Mewujudkan KKP Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani” ini dihadiri oleh 910 orang di jajaran di lingkup KKP.
Sementara itu, ia kembali mengingatkan bahwa fenomena corruptors fight back atau serangan balik dari para pelaku koruptor perlu kita tangkal. Fenomena corruptors fight back merupakan serangkaian serangan balik dari kekuatan-kekuatan prokorupsi secara sistematis terhadap gerakan antikorupsi. Serangan tersebut berpotensi melumpuhkan simpul-simpul utama gerakan antikorupsi. Untuk itu, KKP berkonsentrasi penuh untuk membentengi dirinya dengan melakukan pembenahan, perbaikan dan penertiban yakni dengan menetapkan Inspektorat Jenderal sebagai contoh di dalam penerapan zona integritas di lingkup KKP.
Seperti diketahui sebelumnya, KKP telah menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai langkah kongkret untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Hal ini sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur. Zona Integritas itu berfokus pada bidang kelembagaan, peraturan perundang-undangan, tata laksana, sumber daya manusia (SDM) aparatur, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan dan evaluasi pelaporan maupun akuntabilitas kinerja.
Berbagai upaya telah dilakukan KKP dalam mempercepat pencapaian tujuan dari reformasi birokrasi, khususnya yang terkait dengan sembilan peraturan peundang-undangan,penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem birokrasi, penataan calon PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS. Tercatat, KKP sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk akuntabilitas keuangan. Sementara, untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) mendapatkan nilai B. Sedangkan, berdasarkan hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dari KPK, kementerian ini memperoleh nilai sebesar 7,46.
Tak ketinggalan, KKP menerapkan sistem pengendalian intern sebagai upaya guna tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian dari tujuan penyengelenggaran pemerintahan negara, dalam hal pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan kerja dalam keseluruhan organisasi yang menumbuhkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi.
Sejak ditetapkannya 9 Desember sebagai hari anti korupsi, banyak negara di dunia mengambil momentum tersebut sebagai simbol perlawanan bersama untuk menghentikan korupsi di banyak negara. Sebagai sebuah agenda dunia, hari anti-korupsi telah dideklarasikan sebagai sebuah ikrar bangsa-bangsa di seluruh dunia, untuk memerangi dan mencegah korupsi. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Jakarta, 4 Desember 2012
No comments:
Post a Comment