Jakarta - Indonesia terus prihatin terhadap kejahatan perikanan yang makin marak terjadi. Kejahatan pencurian ikan atau Illegal, Unregulated, and Unreported (IUU) Fishing adalah kejahatan transnasional yang memiliki dampak sangat merugikan tak hanya pada industri perikanan, tapi juga mencakup masalah lingkungan.
Dia menyampaikan hal ini dalam sidang Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-26. Sidang ini diselenggarakan di Wina, Austria pada tanggal 22-25 Mei 2017.
"Kita memanfaatkan momentum Sidang CCPCJ ke-26 untuk menyerukan bahwa PBB dan masyarakat internasional perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan. Indonesia berhasil peroleh dukungan negara-negara friends of fisheries, yakni negara-negara yang memiliki laut yang luas dan legitimate rights untuk mengelola sumber daya lautnya, untuk sampaikan pernyataan bersama meminta PBB kedepankan pembahasan isu ini," kata Djumala.
"Tapi komitmen kita kuat dan teguh untuk terus mengawal dan memperjuangkan isu ini di PBB," tegasnya.
Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina, Duta Besar Dr. Darmansjah Djumala, menyampaikan bahwa praktek kejahatan pencurian perikanan telah mengurangi stok ikan dunia sekitar 90,1%. Jika kejahatan pencurian perikanan dapat ditekan, maka tingkat eksploitasi ikan di Indonesia akan mengalami penurunan hingga pada akhirnya dapat meningkatkan stok ikan nasional dan meningkatkan ekspor. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengejawantahan visi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisir. Banyak pihak yang melakukan illegal fishing terlibat juga dalam aktifitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang atau narkoba, penyeludupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang dan lainnya.
Lewat keterangan tertulis, Djumala mengatakan, memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir tentunya perlu dilaksanakan melalui kerja sama antar negara. Oleh karena itu Indonesia perlu perjuangkan isu ini ke tingkat dunia, utamanya melalui PBB.
Sidang Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-26 di Wina, Austria (Foto: Dokumentasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Wina)
|
Dia menyampaikan hal ini dalam sidang Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-26. Sidang ini diselenggarakan di Wina, Austria pada tanggal 22-25 Mei 2017.
Friends of fisheries merupakan kelompok negara (lintas wilayah) yang menaruh keprihatinan terhadap maraknya kejahatan perikanan, seperti Indonesia, Norwegia, Kosta Rika, Ekuador. Pada kesempatan tersebut Ketua Delegasi Indonesia pada CCPCJ ke-26, Hakim Agung Dr. Salman Luthan, telah menyampaikan pernyataan bersama negara-negara friends of fisheries yang menegaskan kembali pentingnya masyarakat internasional memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan.
Dia juga menyayangkan perhatian masyarakat internasional terhadap kejahatan tersebut masih terbilang rendah meskipun dampak negatif kejahatan perikanan sangat merugikan banyak negara. Keadaan tersebut diperburuk oleh rendahnya komitmen nyata negara-negara untuk memerangi kejahatan tersebut. Djumala menyadari proses perjuangan bersama itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh The Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1991 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan. Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
(jbr/erd)
No comments:
Post a Comment