KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengendus adanya modus baru dalam praktik illegal fishing. Setelah dilarang untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, para pelaku mulai memanfaatkan nelayan lokal dengan imbalan hasil tertentu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mendapati informasi ini ketika berdiskusi dengan para nelayan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2). Nelayan lokal mengaku mendapatkan beberapa tawaran, seperti kepemilikan saham 5%.
“Orang datang ke mereka, suruh bikin kapal mengelola, nanti akan diberi saham 5%. Orang dari Taiwan dari luar, seperkiraan kita mereka akan menyusup, dengan dilarangnya asing mereka akan pinjam nama orang kita,” kata Susi.
Susi juga mendapatkan kabar lainnya dari Cilacap, Jawa Tengah. Beberapa pihak menawarkan kapal untuk dibagikan di wilayah timur Indonesia. Dengan syarat, kapal berukuran besar bisa masuk ke perairan Indonesia.
“Tadi malam saya SMS yang Cilacap, masak ada orang yang mau bagikan kapal ke Indonesia timur, minta izin kapal induk, kayak SS2. Itu tidak mungkin kita izinkan, karena semua harus landing di pelabuhan,” lanjut Susi.
Di sisi lain, ada nelayan lokal yang langsung ingin membuat 10 kapal dengan ukuran menengah. Namun belum mengurus izin Wilayah Pengelolaan Perikanan. “Ada beberapa keanehan, katanya mau bikin 10 kapal. Kan orang mau bikin WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) dulu, aturan seperti itu baru bikin kapal. Kalau dia tidak bikin WPP, jangan bikin kapal dulu, dan kelihatannya itu sudah ada ceritanya ada sebuah perusahaan yang sudah izin kapal dan masih baru kapalnya. Indikasi itu sangat kuat,” terang Susi.
No comments:
Post a Comment