Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization
(FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di
dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib,
bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995.
Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF
dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya
perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh
karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati
aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing
merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber
daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah
atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari
perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat
terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus
ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun
rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.
Menurut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di
lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada
tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016. “Keputusan Menteri
KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di
lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.
Syahrin
menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan
pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain
dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia
dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui
mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan
penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan
koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut,
yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan,
TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.
Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing
di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau
meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan
review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain,
KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan
kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi
aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book
dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan
kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan
infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat
pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas,
membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan
dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment