Berdasarkan hasil pantauan tim monitoring Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tiga lokasi sentra garam (Pamekasan, Sumenep dan Sampang), harga garam berkisar antara Rp. 150-250 per Kg. Semua spesifikasi kualitas garam rakyat dihargai sama, sehingga berdampak terhadap menurunnya semangat para petambak untuk memperbaiki kualitas garamnya. Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutarjo hari ini (19/9) di Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam. Ia menambahkan bahwa penetapan standar kualitas garam dimaksudkan agar para pengepul/tengkulak tidak secara sepihak menetapkan kualitas garam di tingkat petambak.
Lebih lanjut Sharif menyebut bahwa pengaruh pengepul/tengkulak dalam penetapan harga jual sangat dominan. Akibatnya, penentuan kualitas garam di tingkat petambak garam tidak dilakukan sehingga semua kualitas garam dihargai sama. Hingga tanggal 13 September 2012, tim KKP mencatat bahwa tidak ada transaksi atau serapan produksi garam musim 2012 yang dilakukan oleh perusahaan. Padahal, hingga tanggal 14 September 2012, produksi garam rakyat di sentra garam telah mencapai 668.865,48 ton, tetapi baru terserap sebanyak 282.457,42 ton atau masih tersisa stok garam sebanyak 411.218,89 ton. Hal ini disebabkan dua hal, yaitu masih tersedianya stok garam di gudang PT Garam dari sisa panen musim 2011 sebanyak 18.403 ton, dan harga garam di tingkat petambak sangat rendah dibawah Harga Patokan Pemerintah (HPP) sehingga petambak belum mau menjual garamnya dengan kisaran harga tersebut. "Rendahnya harga jual garam, mengakibatkan sebanyak 16.035 ton garam rakyat dari Sumenep dan Sampang masih tersisa", ujarnya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, KKP sebelumnya telah menyatakan konsistensinya dalam menjaga stabilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh dengan mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 persen dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi. Selain itu, KKP juga mewajibkan Importir Produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100 persen dari kuota impor sebelum melakukan importasi. “Garam impor yang sudah masuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP,” ujar Sharif.
Para importir garam harus terlebih dahulu menyerap garam lokal sebelum melakukan importasi sambungnya. Kebijakan tersebut dinilai Sharif dapat mendorong serapan produksi garam rakyat, sehingga jika terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap terjaga sesuai dengan HPP. Namun demikian ia menyayangkan, stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 207 ribu ton. “sisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan harga dasar garam yang sudah cukup tinggi, jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2009. Harga Pokok Pembelian (HPP) garam yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2011, yaitu Rp 750 rupiah/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 rupiah/kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam. “HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,” ungkapnya.
Larangan impor garam tersebut ditetapkan menjelang masa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober. Sejatinya, kebijakan dalam mengimpor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan empat menteri sebelumnya, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tercatat total kebutuhan garam nasional 2012 mencapai 3,2 juta ton dengan 1,8 juta untuk garam industri dan 1,4 juta ton garam konsumsi.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian terkait menyebutkan masa panen raya dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember. Sebab itu, importir garam diwajibkan untuk menyerap garam lokal sehingga harga garam lokal tetap terjaga sesuai HPP di pasaran. “Importir tidak boleh mengimpor garam dalam kurun waktu satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan pasca panen raya garam, yakni dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan desember,” sambung dirjen KP3K Sudirman Saad. Sudirman juga menambahkan, untuk menjamin peyerapan garam sesuai dengan HPP serta membenahi tata niaga garam nasional sebaiknya pemerintah membentuk lembaga penyangga garam. ”lembaga penyangga garam ini dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap nasib para petambak dengan menstabilkan harga garam,” katanya.
Sudirman juga menyarankan agar PT Garam mampu memanfaatkan lahan seluas 5.700 ha sehingga diharapkan mampu mendongkrak produksi garam hingga 120 ton/ha/tahun guna mengejar target swasembada garam pada 2014. Pasalnya, hingga kini dengan luas 5.700 ha PT Garam hanya mampu memproduksi 72 ton/ha/tahun. Padahal lanjutnya, ada sejumlah pengusaha garam swasta yang mengadopsi demplot PUGAR dengan teknologi sederhana mampu menghasilkan 120 ton/ha. Untuk itu, KKP terus berupaya menggencarkan program pengembangan usaha garam rakyat (PUGAR) guna meningkatkan produksi garam secara maksimal. Sebelumnya sejak 2011, KKP telah melaksanakan program PUGAR dengan dukungan anggaran sebesar Rp90 miliar. "Arah kebijakan dan program PUGAR dinilai mampu mendukung swasembada garam nasional", sambung Saad.
Implementasi kebijakan dan program tersebut diatas, ditempuh melalui pemberdayaan yang difokuskan pada kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi petambak garam. Fungsinya memperkuat kapasitas sumber daya manusia pada masyarakat pesisir, penguatan kelembagaan dan pemangku kepentingan di sektor garam. PUGAR dilaksanakan untuk menanggulangi kemiskinan bagi para petambak garam serta peningkatan produksi dan kualitas produk garam. Hasil dari program tersebut cukup efektif dalam menggenjot produksi pergaraman nasional, disamping memperluas lapangan pekerjaan.
Hal ini ditandai dengan tercapainya produksi garam sebesar 823.958 Ton atau meningkat sebesar 375 persen dari yang ditargetkan sebesar 220.000 ton. Program ini tahun sebelumnya dilaksanakan di 40 Kabupaten/Kota, melibatkan 15.668 petambak garam yang tergabung dalam 1.684 Kelompok. Tercatat produksi garam konsumsi tahun 2011 sebesar 1.113.118 ton sedangkan kebutuhan garam nasional 2011 sebesar 3.251.691 ton terdiri dari garam konsumsi 1.451.691 ton dan garam konsumsi sebesar 1.800.000 ton. pada tahun yang sama importasi garam konsumsi sebesar 923.756 ton sehingga jika diakumulasi garam konsumsi yang tersedia sebesar 2.036.674 atau dengan kata lain terjadi surplus sebesar 585.163 ton.
Sementara kegiatan PUGAR tahun 2012 merupakan keberlanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya yang akan dilaksanakan di 40 Kabupaten/ Kota (7 Kab/Kota sebagai sentra PUGAR dan 33 Kab/Kota sebagai penyangga PUGAR) dengan mengintensifkan potensi lahan garam yang ada. Adapun bertambahnya empat Kabupaten/Kota penerima, yakni Kabupaten Karawang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Lombok Tengah. Di samping itu, KKP akan melanjutkan berbagai program, di antaranya pengembangan teknologi bio membran, peningkatan peran penyuluh garam serta koordinasi lintas kementerian. Untuk merealisasikan target produksi tahun ini sebesar 1,3 juta ton garam rakyat, KKP mengalokasikan BLM dan Non BLM sebesar Rp.107,6 Miliar. Sebanyak 29.000 petambak garam yang tergabung dalam 3.035 kelompok usaha garam rakyat dilibatkan untuk menggarap lahan garam seluas 16.500 ha. Lewat program PUGAR 2012, KKP menargetkan dapat memproduksi garam konsumsi nasional sebesar 1.7 juta ton. Target produksi itu terdiri atas kegiatan PUGAR sebesar 1.32 juta ton dan PT Garam sebesar 385 ribu ton.
Jakarta, 19 September 2012
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Indra Sakti, SE, MM
Narasumber :
Indra Sakti, SE, MM
Narasumber :
- Dr. Sudirman Saad
Dirjen KP3K (HP.0811989375) - Indra Sakti, SE, MM
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP.0818159705)
No comments:
Post a Comment