Muhammad Sabri, aktivis dari Wajo Anti Corruption Commitee (WACC) ditahan Kejaksaan Negeri Wajo, Jumat 31 Agustus 2012.
Sabri yang kini meringkuk di salah satu rumah tahanan di Makassar ini berperan dalam kasus korupsi dana APBD tahun 2004. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Wajo Amiruddin penahanan Sabri dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan Mahkamah Agung tentang kasus tersebut.
"Pada tahun 2008, Mahkamah Agung memvonis Sabri dengan hukuman satu tahun penjara," kata Amiruddin saat dihubungi, Sabtu 1 September 2012.
Dalam putusan tersebut, Sabri dinyatakan menilap dana bantuan pendidikan dari APBD Wajo tahun 2004 sebesar Rp 101,450 juta. Amiruddin menjelaskan, Sabri dijemput di salah satu rumah kerabatnya di BTN Nusa Idaman kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Wajo.
Andi Harinawati, kerabat Sabri yang juga seorang pengacara membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurut dia, Sabri sempat memprotes penahanannya karena ia tidak diizinkan memberitahu isterinya terlebih dahulu. "Sabri malah merasa diculik dan disekap," kata Harina.
Sebab itu, Sabri ngotot tak mau menandatangani surat penahanan dirinya karena ia menganggap keputusan dari Mahkamah Agung tidak memerintahkan penahanan. "Karena tidak ada perintah penahanan, maka putusan itu dianggap batal secara hukum," ujarnya.
Sumber : TEMPO.CO, Wajo
No comments:
Post a Comment