Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten untuk mengoptimalkan infrastruktur tambak dengan mensinergikan sumber daya kelautan dan perikanan serta mendorong peningkatan akses usaha sektor ini melalui layanan perbankan. Sebab itu, KKP memperjuangkan status kepemilikan lahan tambak dengan memberikan sertifikasi hak atas tanah bagi para petambak. Ketersediaan sertifikasi hak atas tanah tersebut dapat dijadikan sebagai agunan dalam mengakses pembiayaan dan pengembangan usahanya. Disampaikan Sekretaris Jenderal Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf saat menghadiri dan memberikan sambutan penandatangan kerjasama antara KKP dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini (14/8) di kantor KKP.
Gellwynn memaparkan, sinergitas antar sektor ini ditujukan untuk memberikan keyakinan terhadap perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha pembudidaya ikan secara holistik, sehingga turut serta dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, keberhasilan peningkatan produksi dan produktivitas tersebut tidak terlepas dari tersedianya pembiayaan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, baik bersumber dari pemerintah, lembaga perbankan maupun stakeholders seperti sektor swasta. “Melalui penandatangan kerja sama ini diharapkan persoalan infrastruktur pertambakan dan persoalan status kepemilikan lahan tambak yang akan dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan, tidak lagi menjadi kendala,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kemen Pekerjaan Umum telah menganggarkan sekitar Rp 99 miliar untuk mendukung revitalisasi tambak Pantura. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi saluran primer dan sekunder tambak di lokasi-lokasi yang sudah disepakati KKP dan Kemen PU. Bahkan sejak 2010 silam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP dengan Diten Sumber Daya Air Kemen PU telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pengembangan kawasan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan yang mengadopsi konsep minapolitan. Sementara perjanjian kerja sama kali ini terkait program pengelolaan dan rehabilitasi infrastruktur jaringan irigasi.
Seperti diketahui, pada 2012 ini, KKP telah menetapkan empat komoditas industrialisasi berbasis perikanan budidaya, yaitu udang, bandeng, patin dan rumput laut. Sementara khusus untuk industrialisasi udang dan bandeng, kegiatan revitalisasi tambak akan dilakukan melalui perbaikan infrastruktur berupa saluran primer, sekunder dan tersier di kawasan tambak. Revitalisasi tahap pertama dilakukan di Pantura Jawa yang mencakup Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Secara bertahap, KKP telah menargetkan dapat merevitalisasi areal tambak di Provinsi Banten dan Jawa Barat seluas 20 ribu ha. Sedangkan dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU turut melakukan rehabilitasi saluran primer dan sekunder. Sedangkan untuk rehabilitasi saluran tersier akan dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Menurut Gellwynn, dengan kegiatan rehabilitasi tambak di Pantura Jawa, maka pencapaian target luas areal tambak lebih kurang 135 ribu Ha dapat terealiasi tahun 2014. Hal ini tentunya berdampak pada pencapaian produksi dari target industrialisasi udang, yakni sebesar 214 ribu ton. “Peningkatan produksi ini akan memberikan tambahan devisa negara dari ekspor sekitar Rp. 34 Triliun. Selain itu tentunya dapat berdampak pula pada penyerapan tenaga kerja lebih dari 275 ribu orang di wilayah Pantura Jawa,” jelasnya.
Instansi lain yang turut menandatangani adalah Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPN). Perjanjian kerja sama ini terkait pemberdayaan usaha melalui legalisasi aset KKP melalui sertifikasi hak atas tanah. Perjanjian kerja sama antara DJPB dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara KKP dengan BPN tentang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau Kecil. Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) telah dimulai KKP semenjak tahun 2009 berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan tahun 2008. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya, memberikan kepastian hukum atas kekayaan milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, memberikan jaminan pada nelayan untuk meningkatkan kualitas permukiman yang layak, permanen dan sehat, meningkatkan kepastian usaha nelayan, dan meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil. Hasinya, dalam kurun waktu 2009-2010 tercatat sebanyak 4.489 sertifikat telah diberikan kepada nelayan dari sebanyak 4.500 sertifikat yang ditargetkan. Sedangkan untuk tahun 2011-2014, KKP menargetkan sebanyak 47 ribu sertifikat tanah akan disampaikan kembali kepada nelayan.
Perjanjian kerja sama ini dibentuk dalam rangka mendukung kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan, dimana salah satu pondasinya adalah usaha perikanan yang bankable dan tersedianya akses permodalan untuk sektor kelautan dan perikanan, mengingat potensi kelautan dan perikanan sangat besar. Industrialisasi perikanan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah produk serta meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang menjadi sasaran utama dari program ini yakni untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat kelautan dan perikanan, yaitu nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.
Sumber : Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Seperti diberitakan sebelumnya Kemen Pekerjaan Umum telah menganggarkan sekitar Rp 99 miliar untuk mendukung revitalisasi tambak Pantura. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi saluran primer dan sekunder tambak di lokasi-lokasi yang sudah disepakati KKP dan Kemen PU. Bahkan sejak 2010 silam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP dengan Diten Sumber Daya Air Kemen PU telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pengembangan kawasan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan yang mengadopsi konsep minapolitan. Sementara perjanjian kerja sama kali ini terkait program pengelolaan dan rehabilitasi infrastruktur jaringan irigasi.
Seperti diketahui, pada 2012 ini, KKP telah menetapkan empat komoditas industrialisasi berbasis perikanan budidaya, yaitu udang, bandeng, patin dan rumput laut. Sementara khusus untuk industrialisasi udang dan bandeng, kegiatan revitalisasi tambak akan dilakukan melalui perbaikan infrastruktur berupa saluran primer, sekunder dan tersier di kawasan tambak. Revitalisasi tahap pertama dilakukan di Pantura Jawa yang mencakup Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Secara bertahap, KKP telah menargetkan dapat merevitalisasi areal tambak di Provinsi Banten dan Jawa Barat seluas 20 ribu ha. Sedangkan dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU turut melakukan rehabilitasi saluran primer dan sekunder. Sedangkan untuk rehabilitasi saluran tersier akan dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Menurut Gellwynn, dengan kegiatan rehabilitasi tambak di Pantura Jawa, maka pencapaian target luas areal tambak lebih kurang 135 ribu Ha dapat terealiasi tahun 2014. Hal ini tentunya berdampak pada pencapaian produksi dari target industrialisasi udang, yakni sebesar 214 ribu ton. “Peningkatan produksi ini akan memberikan tambahan devisa negara dari ekspor sekitar Rp. 34 Triliun. Selain itu tentunya dapat berdampak pula pada penyerapan tenaga kerja lebih dari 275 ribu orang di wilayah Pantura Jawa,” jelasnya.
Instansi lain yang turut menandatangani adalah Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPN). Perjanjian kerja sama ini terkait pemberdayaan usaha melalui legalisasi aset KKP melalui sertifikasi hak atas tanah. Perjanjian kerja sama antara DJPB dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara KKP dengan BPN tentang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau Kecil. Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) telah dimulai KKP semenjak tahun 2009 berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan tahun 2008. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya, memberikan kepastian hukum atas kekayaan milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, memberikan jaminan pada nelayan untuk meningkatkan kualitas permukiman yang layak, permanen dan sehat, meningkatkan kepastian usaha nelayan, dan meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil. Hasinya, dalam kurun waktu 2009-2010 tercatat sebanyak 4.489 sertifikat telah diberikan kepada nelayan dari sebanyak 4.500 sertifikat yang ditargetkan. Sedangkan untuk tahun 2011-2014, KKP menargetkan sebanyak 47 ribu sertifikat tanah akan disampaikan kembali kepada nelayan.
Perjanjian kerja sama ini dibentuk dalam rangka mendukung kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan, dimana salah satu pondasinya adalah usaha perikanan yang bankable dan tersedianya akses permodalan untuk sektor kelautan dan perikanan, mengingat potensi kelautan dan perikanan sangat besar. Industrialisasi perikanan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah produk serta meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang menjadi sasaran utama dari program ini yakni untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat kelautan dan perikanan, yaitu nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.
Sumber : Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
No comments:
Post a Comment