KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyatakan, kebijakannya terkait pengelolaan perikanan tangkap di
perairan 0-4 mil yang dikhususkan untuk nelayan dengan kapal di bawah 10
GT, bertujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan di
perairan laut Indonesia.
Hal ini sesuai dengan salah satu pilar pembangunan KKP untuk
mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia. Demikian disampaikan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji, saat konferensi
pers di Kantor KKP, Jakarta (21/12).
Narmoko menuturkan perairan di bawah 4 mil merupakan penyangga dari
pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan daerah
pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan kecil dan
biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas
perairan 4 mil.
Selain itu, tambah Narmoko, ikan yang berada di wilayah tepi dan
diangkat dengan cara sangat sederhana ini biasanya memiliki harga jual
yang mahal. Oleh karena itu, konsesi yang sangat besar tidak diberikan
kepada nelayan skala besar untuk menangkap Ikan di wilayah-wilayah
tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya.
“Nelayan kecil, modalnya sedikit dan menggunakan teknologi yang
sederhana sehingga tidak mampu menangkap ikan ke arah yang lebih jauh.
Sedangkan nelayan industri mempunyai modal besar dan teknologi yang
tinggi pula, jadi silakan untuk memanfaatkan sumber daya ikan ke arah
jelajah yang lebih jauh. Bahan baku untuk industri perikanan sudah pasti
tersedia, jadi untuk kapal besar tidak perlu lagi mengambil ikan di
wilayah 4 mil, biarkanlah wilayah tersebut untuk para nelayan dengan
kapal dibawah 10 GT,” pungkasnya.
Lebih lanjut Narmoko menjelaskan, sebagian pemerintah daerah juga
telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. Oleh
karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang ada di wilayah
konservasi ini.
“Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang dikuasai pemerintah, atau
manajemen pemerintah daerah adalah wilayah konservasi. Jadi, kita harus
selalu hindarkan wilayah konservasi dari penangkapan untuk kepentingan
industri. Nelayan skala industri (10 GT ke atas) dapat memanfaatkan
sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil “, imbuhnya.
Meskipun demikian, menurut Narmoko kawasan-kawasan konservasi
tersebut tidak 100% tertutup sama sekali. Untuk penangkapan ikan masih
bisa dilakukan dengan grade yang sangat terbatas dan manajemen yang sangat ketat.
http://kkp.go.id/
http://kkp.go.id/
No comments:
Post a Comment