KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyatakan, kebijakannya terkait pengelolaan perikanan tangkap di
perairan 0-4 mil yang dikhususkan untuk nelayan dengan kapal di bawah 10
GT, bertujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan di
perairan laut Indonesia.
Narmoko menuturkan perairan di bawah 4 mil merupakan penyangga dari
pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan daerah
pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan kecil dan
biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas
perairan 4 mil.
Selain itu, tambah Narmoko, ikan yang berada di wilayah tepi dan
diangkat dengan cara sangat sederhana ini biasanya memiliki harga jual
yang mahal. Oleh karena itu, konsesi yang sangat besar tidak diberikan
kepada nelayan skala besar untuk menangkap Ikan di wilayah-wilayah
tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya.
Lebih lanjut Narmoko menjelaskan, sebagian pemerintah daerah juga
telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. Oleh
karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang ada di wilayah
konservasi ini.
“Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang dikuasai pemerintah, atau
manajemen pemerintah daerah adalah wilayah konservasi. Jadi, kita harus
selalu hindarkan wilayah konservasi dari penangkapan untuk kepentingan
industri. Nelayan skala industri (10 GT ke atas) dapat memanfaatkan
sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil “, imbuhnya.
Meskipun demikian, menurut Narmoko kawasan-kawasan konservasi
tersebut tidak 100% tertutup sama sekali. Untuk penangkapan ikan masih
bisa dilakukan dengan grade yang sangat terbatas dan manajemen yang sangat ketat.
http://kkp.go.id/
http://kkp.go.id/
No comments:
Post a Comment