Disampaikan pula oleh Direktur APS bahwa dengan berlakunya sistem penilaian kinerja pegawai sesuai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) maka setiap pegawai diwajibkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan SKP yang telah disusun sehingga jelas dan terukur. Selain itu dengan berubahnya kelembagaan APS menjadi Politeknik setiap pegawai bisa meningkatkan kompetensinya dengan pelatihan dan pendidikan. Hal ini sudah dimulai dengan ditugas belajarkannya 1 orang dosen untuk menempuh pendidikan doctor dan 4 orang staff teknis APS pada jenjang magister. Selain itu ada 4 orang pegawai yang diberikan ijin belajar untuk menempuh jenjang strata 2 dan 1 orang pegawai pada jenjang strata 1.
Dengan diarahkannya pegawai yang menduduki jabatan tertentu untuk masuk kedalam jabatan fungsional tertentu maka merupakan kewajiban bagi pegawai untuk mendapatkan pelatihan keterampilan khusus tersebut. Dengan demikian Teaching Factory (TEFA) yang menjadi nafas pendidikan vokasi perikanan juga dioptimalkan bisa melakukan produksi seperti industri perikanan yang sebenarnya.
No comments:
Post a Comment