Sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan. Sementara selama periode 2014-2017, sebanyak 363 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan.
pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)KKP Nilanto Perbowo mengatakan, salah satu capaian prioritas di tahun lalu yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.
Selama 2017, KKP telah memeriksa 3.727 kapal perikanan di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing.